
Ada banyak sarana dan prasana yang telah dibangun untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi daerah, tak terkecuali terkait dengan isu HAM. Oleh karena itu pembangunan tidak hanya berorientasi pada fisik tetapi juga non fisik. Penghargaan yang diraih selama ini menjadi motivator agar kinerja aparatur agar lebih baik.
Terkait dengan hal tersebut, Pemkab Belitung melalui Kabag Hukum Setda Kabupaten Belitung menginisasi proses verifikasi terhadap data-data pembangunan berorientasi Hak Asazi Manusia yang telah dilaksanakan tahun 2016. Hak dasar yang harus dipenuhi merujuk pada Pasal 3 Permenkumham Nomor 34/2016 meliputi hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan. Adapun penilaian indikator (ayat 2) diukur berdasarkan indikator struktur, proses dan hasil.
Bertempat di Ruang Rapat Bupati hari ini, Senin 27 Februari 2017 Sekda Kabupaten Belitung, Karyadi Sahminan, SE, MAP saat membuka Rapat Verifikasi Data Pembangunan Peduli HAM menegaskan agar SKPD terkait tidak sekedar untuk mengejar penghargaan saja namun yang lebih penting adalah untuk memenuhi indikator pembangunan (HAM). “ Paling lambat tanggal 10 Maret 2017 data yang sudah diverifikasi disampaikan melalui Bagian Hukum” tegas Sekda.
Asisten Bidang Pemerintahan Setda, Mirang Uganda, SH menekankan agar SKPD segera menindaklanjuti ketentuan pada Permenkumham dengan bukti-bukti dokumen (evidence) seperti dokumen pembangunan sarana prasarana, dokumen apa saja yang mendukung Perda Larangan Merokok Di Tempat Umum atau kegiatan tekait dengan rehabilitasi penyandang penyakit sosial. Sementara dari pihak SKPD mempertanyakan kriteria laporan dari indikator Permenkumham. Mustafa, Sekretaris Disdukcapil mempertanyakan evidence terhadap kegiatan berkembang di daerah tapi baru diapdosi menjadi Program Nasional seperti Penerbitan Kartu Identitas. Kesulitan lain diungkapkan dari Yulia dari Dinas Kesehatan terkait kejelasan kriteria berbeda antara Kematian Bayi dan Balita merujuk pada satu indikator.
Dari rapat ini diungkapkan pula adanya sinkronisasi indikator pembangunan pemerintah pusat dan daerah seperti sinkronisasi indikator Permenkumham Nomor 34/2016 dengan Pemenkes Nomor 43/ 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan ataupun indikator MDGs (Millenium Development Goals) di bidang kesehatan.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Belitung, Imam Fadlie menjelaskan yang menjadi dasar adalah produk hukum daerah (Perda, Perbup, Keputusan Bupati) sementara terhadap hal-hal yang dipertanyakan akan dilakukan verifikasi baik aspek hukum maupun kriteria yang disebutkan pada ayat (2) pasal 3 Permenkumham Nomor 34/2016 yakni indikator struktur, proses dan hasil. serta dokumen pendukung sebagai pembuktian. “ Misalnya larangan merokok yang tergolong pencemaran udara harus merujuk pada esensi dari Lampiran Permenkumham” kata Imam.
Rapat yang berlangsung dari pukul 09:00 hingga siang ini dihadiri oleh instansi yang terkait pelaksanaan amanat Permenkumham Nomor 34/2016 dengan yakni Kepala Bappeda, Kadin Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja, sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Kabid Dinas Perhubungan, Kabid Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Sosial, Kabid Dinas Kesehatan dan dari Perusahaan Daerah (PDAM) (fiet)
Sumber: DISKOMINFO KABUPATEN BELITUNG